Red Skull With Spear Through It

Jumat, 18 Mei 2012

HAK CIPTA


Hak cipta


Lambang hak cipta.
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Sejarah hak cipta

Halaman buku dari era pra-Gutenberg, sekitar tahun 1310
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Sejarah hak cipta di Indonesia

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997[2].

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perolehan dan pelaksanaan hak cipta

Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

Perolehan hak cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Penegakan hukum atas hak cipta

Pemusnahan cakram padat (CD) bajakan di Brasil.
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Perkecualian dan batasan hak cipta

Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri[2].
Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2]. ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pendaftaran hak cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Lisensi Hak Cipta

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Kritik atas konsep hak cipta

Copyleft, lisensi untuk memastikan kebebasan ciptaan.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [3]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:[1]
  • KCI : Karya Cipta Indonesia
  • ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  • PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  • IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
  • MPA : Motion Picture Assosiation
  • BSA : Bussiness Sofware Assosiation

Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.


Dikutip :  http://id.wikipedia.org

Jumat, 11 Mei 2012

About Superman Is Dead my Favorite Band

"Superman Is Dead" Gelar Konser Tanpa Dibayar

Jum'at, 11 Desember 2009 | 20:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Superman Is Dead bukan sekedar band yang memainkan musik hanya untuk musik. Band ini punya misi pendidikan di balik raungan musiknya yang keras. Maka, ketika Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengajaknya untuk memperingati hari Hak Asasi Manusia sedunia besok di Taman Ismail Marzuki, band asal pulau dewata ini langsung menyatakan setuju.


Menariknya, band yang beranggotakan Bobby Kool, vokalis sekaligus gitaris, Jerinx, penggebuk drum, dan Eka Rock, pembetot bass, tidak mematok bayaran. Band ini hanya meminta jaminan transportasi dan akomodasi selama ada di Jakarta. “Biar bagaimanapun kami juga butuh tempat buat istirahat dan tidur sejenak. Bali-Jakarta jauh sobat,” jawab dia kepada Tempo di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, (11/12). Bersama lembaga pegiat kemanusiaan tersebut, SID akan menggelar panggung di pelataran TIM. Selain membawakan 15 lagu, band ini juga akan menyelipkan orasi kepada masyarakat dan pemerintah untuk menghargai perbedaan. “Kita akan mengajak Outsiders dan Lady Rose (sebutan fan SID) untuk menghargai sesama,” timpal Bobby Kool. Menurut Bobby Kool, antara SID dan lembaga tersebut mempunyai visi yang sama dalam melihat kenyataan Indonesia saat ini. “Kita melihat ketidakadilan masih ada di negeri ini seperti kemiskinan dan ada upaya penyeragaman kepada seluruh rakyat. Itu bisa dilihat pada UU pornografi,” tambah vokalis itu lagi. Bagi SID, pagelaran tersebut bertujuan mengingatkan kepada pemerintah dan masyarakat bahwa seharusnya HAM harus dihormati. Karena, selama ini sebenarnya pelanggaran HAM di Indonesia masih terus berlangsung. “Dan selama ada ketidakadilan dan pelanggaran, SID akan terus menyuarakan kritik melalui musik kerasnya,” ungkap Eka Rock.
Artikel ini di ambil dari :
MUSTHOLIH
http://www.tempointeraktif.com/hg/musik/2009/12/11/brk,20091211-213355,id.html


Album SUPERMAN IS DEAD



EMPAT tahun sudah band punk rock asal Bali, Superman Is Dead (SID), 'menghilang'. Kini mereka kembali dengan album terbaru, 'The Angels and The Outsiders'.

SID sepertinya baru saja melewati masa-masa sulit dalam karier mereka. Konflik di tubuh manajemen dan pukulan peristiwa lain yang mereka alami. Ini bisa dilihat dalam situs resmi SID yang mengatakan, mereka kebingungan dan hampir menyerah.

Diawali dengan pengkhianatan besar, konflik fatal dalam manajemen, kebangkrutan dan ditinggalkan oleh yang tercinta. Dikejar usia, jadilah beban hidup terasa semakin berat dan menghantui setiap inci langkah yang diambil SID. Saat itu SID seperti kehilangan nyawa dan akal sehat. Demikian tulis SID di situs mereka.

Beruntung SID tidak larut dalam kebingungan. 15 lagu dalam album 'The Angels and The Outsiders' milik band yang beranggotakan Bobby Cool (vox/guitar), Eka Rock (bass), dan Jerinx (drum) ini siap membayar penantian panjang fans mereka.

Bukan tanpa alasan SID memberi judul album ketujuh mereka ini 'The Angels and The Outsiders'. Angels mereka gambarkan sebagai suatu energi yang positif dan semangat yang tulus dari keluarga, sahabat, fans dan kondisi manajemen baru yang mulai membaik.

Sedangkan Outsiders berarti sebutan resmi bagi fans mereka. Setelah sempat tak menentu untuk menyebut penggemar mereka, seperti Sidheads, Siders, Sidiot. Kini SID telah memiliki sebutan resmi bagi fans mereka, Outsiders. SID memang band yang unik. 14 tahun bermain musik dengan mengeluarkan 7 album, tapi tak memiliki julukan resmi untuk penggila mereka.

Track pembuka di album ini sekaligus menjadi hits single pertama mereka yakni lagu berjudul Kuat Kita Bersinar. Di lagu ini SID berkolaborasi dengan anak-anak dari Panti Asuhan Kristen Harapan Dalung Bali ditambah piano dari musisi jazz Erik Sondhy.

Di lagu kedua, kita akan disuguhi kombinasi menyegarkan antara musik punk rock bercampur dengan ska. Tak tanggung-tanggung, band ska sekaliber Shaggy Dog ikut bersama SID mengisi lagu yang berjudul Jika Kami Bersama. Irama musik yang enerjik dan powerful membuat lagu ini berpotensi menjadi salah satu single andalan SID.

Kejutan kolaborasi tidak berhenti sampai di situ. Di album ini, SID banyak mengajak musisi yang bukan berasal dari genre yang sama dengan mereka. Selain berkolaborasi dengan Shaggy Dog dan Erik Sondhy, masih ada pemain biola Sally Jo yang ikut serta dalam lagu Night of The Lonely. Tak ketinggalan Gembul Navicula mengisi suling di lagu Pulang.

Sebagai bukti kecintaan kepada seluruh penggemarnya, SID menuangkan lagu berjudul We Are The Outsiders. Bagian reff yang dinyanyikan secara choirs membuat lagu ini tepat untuk dijadikan mars bagi fans SID.

Masih ada lagu-lagu seperti Saint of My Life yang terasa begitu kental ciri khas SID atau lagu Nights of The Lonely. Distorsi dan sound gitar di album ini akan mengingatkan kita ketika mereka pertama kali menggebrak dunia musik mainstream di tanah air. Apalagi ketukan drum Jerinx yang cepat dan stabil sepanjang lagu membuat kita akan ikut menggerakan kaki kita.

Lagu Luka Indonesia merupakan lagu yang bertemakan nasionalisme ala SID. Di Lagu ini SID menyerukan agar Indonesia tidak pernah menyerah meskipun dalam keadaan terluka. Selain itu masih ada lagu U.T.W yang memiliki ketukan drum yang cepat dan enerjik.

Semua sound band-band influence mereka mulai dari band punk rock senior macam Social Distortion, Bad Religion hingga yang lebih muda seperti MXPX atau The Living End mereka kombinasikan menjadi sebuah sound yang berbeda.

Perbedaan mencolok dibandingkan album sebelumnya adalah pesan-pesan moral yang disampaikan dalam lirik-lirik lagu mereka. Yang mulai berkurang lirik dengan tema individualisme, hedonisme dan perasaan depresi. Yang ada kini adalah kebersamaan dan optimisme.

Lirik yang positif dan optimistis seolah pembuktian bahwa mereka sudah meninggalkan kesan anak muda yang arogan, apatis dan tak mau peduli pada sekitar mereka.


superman is dead tur ke Amerika , pakai baju adat khas Bali



TEMPO Interaktif, Jakarta: Grup beraliran punk rock asal Bali, Superman Is Dead, berniat menggunakan pakaian adat Bali saat tampil di Amerika Serikat 12 Juni- 9 Juli mendatang.
"Kita akan bawa bendera Indonesia (di panggung). Mungkin pakai baju daerah Bali," ujar penggebuk drum Superman Is Dead, Gede Ari Astina alias Jerinx atau JRX, 32 tahun, kepada wartawan, Selasa (19/5) sore.

Superman Is Dead rencananya menggelar tur "From Bali with Rock 2009" yang akan dilanjutkan penampilan mereka pada ajang Warped Tour 2009 di Amerika Serikat.

Superman Is Dead digawangi Jerinx (drum), Eka Rock, 34 tahun (bas), dan Bobby Kool, 32 tahun (vokal/gitar). Mereka baru saja menelurkan album ketujuh mereka bertajuk "Angels and The Outsiders" dengan single "Kuat Kita Bersinar" dan "Jika Kami Bersama". Mereka akan menyambangi Amerika Serikat selama 35 hari dan tampil 17 kali masing-masing enam di konser From Bali with Rock 2009 dan 11 di Warped Tour.

Warped Tour merupakan festival musik dan olahraga ekstrem di Amerika Serikat. Festival yang telah berlangsung sejak 1995 sempat menjadi wadah bagi band-band punk Amerika Serikat yang kini berkibar seperti Green Day, NOFX, dan Bad Religion.

"Kita pingin kasih tahu bahwa Indonesia bukan negara yang mundur," kata Jerinx. Jerinx berharap waktu sekitar 25 menit yang diberikan ke Superman Is Dead di setiap penampilan di Warped Tour bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Superman Is Dead merupakan band pertama dari Indonesia dan kedua di Asia yang bisa tampil di Warped Tour. Karena itu, salah satu anggota The Outsiders (panggilan penggemar Superman Is Dead), Eka Budi Kurniawan, 21 tahun, berharap Jerinx dan kawan-kawan bisa mengharumkan nama Indonesia di Amerika.

Selain itu, saat tur From Bali With Rock 2009, penampilan Jerinx dan kawan-kawan akan dibuka dengan permainan gamelan yang dilakukan perkumpulan warga Amerika Serikat. "Saya ingin berkolaborasi dengan mereka," ujar Bobby.

Meski harus tur ke Amerika Serikat, para personel Superman Is Dead juga akan tetap mengikuti Pemilihan Presiden 8 Juli mendatang. Pasalnya, para personel Superman Is Dead tidak mau melewatkan haknya sebagai warga negara saat membawa nama Indonesia di Amerika.

"Itu sudah kita pikirin. Entar di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), di sana kan kita bisa milih," ujar Jerinx.

Superman is dead - Angels and The Outsiders

Album paling gress dari Superman is Dead “Angels and The Outsiders” telah dilaunching pada tanggal 1 Maret 2009 lalu, di Blue Eyes Cafe Bali. Perhelatan ini adalah official launching party, dan sebagai tuan rumah di negeri sendiri, SID memberikan yang terbaik dan yang terbaru dengan seluruh kemampuan bermusik yang dimilikinya. Format 100 % full sound benar-benar menghentak dibarengi aksi panggung SID dan para pendukung album Angels and The Outsiders. Namun fantastik bukan hanya itu, tersiar kabar album yang baru dirilis ini dalam 3 minggu ini telah mampu menembus angka penjualan lebih dari 10.000 buah. Sebuah angka fantastis yang membuat jantung Lia Pasaribu, sang manager berdebar kencang. Belum lagi sambutan luar biasa seusai official launching di Bali. Di Jakarta dalam sebuah acara TV live di salah satu stasiun TV swasta di pagi hari membuat produser acaranya was was ketika harus memutuskan time extention karena permintaan penonton menambah satu lagu lagi. Antara keputusan “stupid” karena menyalahi aturan slot waktu dan keputusan “smart” memenuhi keinginan pemirsa yang demikian menggebu.
Superman Is Dead menyambangi penyuka musik dan bandnya di Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya dalam rangkaian launching album Angels and The Outsiders dengan melakukan live concert dan wawancara radio dan TV. Management SID mengabarkan langsung bagaimana sebuah suasana wawancara radio yang dilakukan dengan jenaka dan penuh kelakar ini direspon dengan demikian banyaknya melalui telpon dan sms sementara di halaman studio sendiri telah dipenuhi para penggemar SID.
Sesuai dengan janji yang disebutkan dalam siaran persnya, SID akan memberikan sesuatu yang baru dan terbaik dalam album ini, maka tidak heran jika warna album ini berbeda karena mendapat sentuhan warna beragam musisi seperti Eric Sondhy, Hendra Telephone, Sekaa gong Tonja dan Komang Sinatra yang secara keseluruhan membuat tampilan SID menjadi lebih rich.
Saat berita ini disampaikan, program launching SID baru sampai di Jakarta, artinya masih ada beberapa kota lagi yang masih harus dilakoni SID hingga program ini usai. Terbayang sebuah perjalanan melelahkan, namun akan penuh arti hingga nanti kembali ke Bali.
ney yang mau download mp3 nya klik link di bawah aja ya....


http://www.ziddu.com/download/4986440/SIDAngelsAndTheOutsiderWeAreTheOutsiders.mp3.html

superman is dead






Berawal pada tahun 95.....ketika personel sebuah band heavy metal Thunder bernama Ari Astina aka Jerinx merasa bosan dan ingin mencari sebuah inspirasi baru...kemudian kebetulan drummer band new wave punk Diamond Clash Budi Sartika aka Bobby Cool juga sedang ingin berganti profesi tuk menjadi seorg gitaris dan vokalis....Scr kebetulan kedua pemuda ini bertemu di Kuta dan kemudian mrkpun membentuk sebuah band punk......Pada saat itu posisi bass masih diisi oleh additional bassist bernama Ajuz.....Dan lagu2nya Green Day pulalah yg menjadi cover song mrk pada waktu pertama2 mrk nge-jam...namun tak lama kemudian,lewat seorg drug dealer...datanglah seorg bernama Eka Arsana aka Eka Rock....dan dia ini kebetulan sedang dlm pencarian identitas diri,oleh krn itu merasa tertarik dg visi dari kedua pemuda tersebut...maka resmilah eka bergabung dg Jerinx juga Bobby...Dan pada saat itu mrkpun mengambil nama Superman's SilverGun sbg nama band punk mrk yg pertama......

Merasa bersalah dan kurang sreg dg pemilihan nama tsb,maka mrk pun sepakat menggantinya menjadi Superman Is Dead yg dlm konteks ini memiliki arti bahwa manusia yg sempurna hanyalah ilusi belaka dan imaginasi manusia yg tidak akan pernah ada....Dan lahirlah Superman Is Dead yg kerapkali diakronimkan dg sebutan SID.....sebuah titik awal dr sebuah kebangkitan..dan tak lama nama SID semakin bergaung di bali,krn padatnya show dan konser yg digelar pada waktu itu...ditambah lagi dg aktivitas underground di Bali yg boleh dibilang cukup produktif....SID kian menapakkan sayapnya utk terbang dan menjadi sukses.....puncaknya adl ketika mrk membuka konser Hoobastank di Hard Rock Cafe-Kuta Bali....nama mrk semakin dikenal publik,apalagi ditambah dg kehadiran mrk di bbrp even di Jakarta(PUMA)....semakin menambah kepercayaan diri SID utk berani melakukan gerakan revolusioner...khususnya di blantika musik Indonesia.....dan akhirnya mrkpun melego Sony Music Indonesia...

Perdebatan yg demikian alotnya antara pihak SID dan Sony berlangsung cukup lama....masing2 pihak bersikeras mempertahankan posisinya masing2....Pada waktu itu terjadi perdebatan seputar bahasa yg akan digunakan dlm lagu2 SID......dlm diskusi tsb pihak SID menginginkan 90% lagu2 mrk akan memakai bhs inggris,namun pihak Sony bersikeras agar porsi lagu2 SID yg berbhs inggris dikurangi.......Dan stlh bbrp bulan akhirnya kedua belah pihak menyepakati bahwa porsi lagu SID akan menjadi spt: 70%inggris dan sisanya Indonesia......Sebuah Gebrakan telah lahir dan muncul.....SID went to major label but they're what they are just like 8 years ago.......Potret dari sebuah perjuangan.........

maap link liriknya belon ada...
artikel ini saya "copas" dari artikel orang lain maap ya mas beroow.....





Rabu, 09 Mei 2012

Jarum Neraka - Nicky Astria

Jarum jarum setan menghujam urat nadi
Wajahmu memucat darah membeku lagi
Kini kuterpaksa namun kutak kuasa
Dirimu terancam dalam bahaya
Jarum jarum setan bisa mencabut nyawa
Bila kau coba berhenti memakainya
Tanpa kau sadari tanpa engkau rasakan
kau bunuh dirimu secara perlahan
Tak seorangpun yang bisa bikin
Engkau berhenti
Bila lau mau yang bisa hanya
Dirimu..dirimu sendiri
Jiwamu selalu dalam bahaya
Terancam setan jarum neraka
Jiwamu terancam dalam bahaya
Terancam setan jarum neraka
Jarum neraka